Bahaya Pinjaman Online, Waspadalah !


Teknologi yang berkembang kian pesat memudahkan berbagai aspek di kehidupan manusia. Termasuknya dalam aspek finansial. Seperti halnya jika memerlukan uang mendadak maka tak heran beberapa orang sempat terbesit untuk meminta bantuan dana pada pinjaman online atau pinjol.

Alasan Melakukan Pinjaman Online 

Alasan mereka berani mengambil langkah itu karena darimana lagi mendapatkan uang secara instan. Namun meski kelihatannya melakukan pinjaman online cukup mudah, jika Anda berpikir ini menggiurkan maka pertimbangkanlah matang-matang dari bahaya pinjam online.

Apalagi pinjaman online yang legal, tingkat resikonya lebih tinggi jika berurusan. Maka dari itu di dalam artikel ini membahas bahaya pinjam online, supaya kita sebagai masyarakat yang melek finansial bisa lebih berhati-hati. 

Inilah Bahaya Pinjaman Online 

1. Pengajuan Dana yang Kelihatan Mudah 

Anda pasti sudah paham apabila dalam proses pengajuan pinjaman online tidaklah susah. Bahkan prosesnya hanya membutuhkan data identitas pribadi seperti selfi dengan KTP dan mengisi beberapa informasi yang pihak pinjol butuhkan. 

Kadang proses pengajuan dana yang kelihatan mudah inilah yang menjadi faktor beberapa orang di luar sana nekad tetap berurusan dengan peminjam. Ajukan berapa nominal, maka pihak peminjam online akan menyanggupi dengan jatuh tempo.

Kemudahan yang instan inilah yang membuat orang lena dengan pinjam online, bahkan ada yang berurusan lebih dari satu peminjam. 

2. Teror dari Debt Collector 

Bahaya yang bisa Anda rasakan jika nekad berurusan dengan pinjol adalah Anda bisa kena resiko terror oleh debt collector. Tahukah Anda? Di luar sana ada banyak korban akibat ulah debt collector yang meneror secara keterlaluan hingga mengancam psikis. Kadang para debt collector ini menagih di luar batas kemanusiaan. 

3. Penyalahgunaan Data Diri 

Data diri disini adalah data pribadi milik peminjam. Ini bisa berlaku karena saat mendaftar Anda harus memasukan swafoto dan ktp, maupun mengisi data diri sebenar-benarnya. Jika tempat maupun aplikasi pinjol yang Anda gunakan adalah illegal, bahkan tidak terdaftar di OJK maka resikonya adalah penyalahgunaan dan pemanfaatan data pribadi.

Demikianlah informasi sekilas tentang bahaya pinjaman online, waspadalah karena bahaya ini akan sangat merugikan peminjamnya. Adapun jika terpaksanya meminjam dana untuk keperluan darurat, lebih baik pinjam kepada pihak yang terpercaya seperti halnya bank. 

Jika Anda menginginkan informasi tentang finansial, dan berita paling update lainnya maka Anda bisa mengunjungi situs Trend Indonesia di website resminya yakni trendonesia.com, dapatkan informasi berita aktual, terpercaya dan paling mutakhir. 

Belum ada Komentar untuk "Bahaya Pinjaman Online, Waspadalah !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel